Sukses

Kata KPK soal Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak membantah maupun membenarkan terkait Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak membantah maupun membenarkan terkait Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Alex, sapaan Alexander Marwata hanya meminta awak media menunggu informasi resmi dari pihaknya.

"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas. Nanti jubir yang akan sampaikan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Namun yang jelas, Alex menyebut fakta berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus penanganan perkara di MA sudah dijabarkan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Alex, pihaknya pasti akan menindaklanjuti fakta yang terkuak dalam persidangan.

"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik hal tersebut. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkannya lebih rinci. Ali menyebut pihaknya akan mengumumkannya di waktu yang tepat.

"Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Kamis 4 Mei 2023.

2 dari 3 halaman

Hasil Pengembangan Pengusutan

Penetapan tersangka baru ini disebut merupakan hasil pengembangan pengusutan sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat beberapa hakim dan panitera pengganti di MA. Tersangka baru itu merupakan salah satu pejabat di MA.

Salah satu nama yang mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi disebut dalam dakwaan kasus ini turut menerima suap.

"Tentu kami tidak berhenti, sekali lagi KPK tidak berhenti, KPK tuntaskan perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Komisaris Wika Beton disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 18 Januari 2023.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Komisaris Wika Beton kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Komisaris Wika Beton meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Meski demikian jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Komisaris Wika Beton menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.